Sabtu, 13 Maret 2010

Efektifkah HP ?


Dewasa ini HP merupakan hal baru yang tidak asing bagi kita. Tidak seperti zaman dahulu HP hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, tetapi sekarang hampir setiap orang mempunyai HP. Tidak hanya orang dewasa saja bahkan anak-anak pun sudah banyak yang mempunyai HP. Bahkan merekapun sudah berani membawanya ke sekolah yang sebenarnya larangan membawa HP ke sekolah sudah di sahkan oleh pemerintah dari SD, SMP,dan SMA. Tapi mereka kebanyakan sudah tergiur dengan alat teknologi baru yaitu HP. Buktinya banyak siswa yang masih membawa HP dengan menyembunyikannya di tempat yang tidak di ketahui siapapun. Memang anak-anak sekarang mulai sudah terprengaruh dengan HP yang bisa merusak moral dan kepribadian jika tidak bisa memanfaatkanya dengan baik.

Merosotnya moralitas dan spiritual salah satunya disebabkan oleh HP. Sebenarnya jika direnungkan dengan baik HP itu banyak manfaatnya dan berdampak positif jika dipegang oleh pihak yang benar-benar memanfaatkan HP dengan baik dan menggunakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi jika dipegang oleh pihak yang tidak tepat maka HP akan dimanfaatkan dalam hal yang tidak baik pula misalnya ; menyimpan film porno, berpacaran dll. yang tentunya akan menjatuhkan moral generasi penerus bangsa ini yang jelasnya hal ini sangat bertentangan dengan tujuan bangsa ini yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya pengawsan oleh orang tua yang mempercayakan sepenuhnya HP kepada anaknya masing-masing. Padahal mereka tidak tahu apa yang di lakukan di luar rumah dengan HPnya. Salah satu hal besar yaitu perubahan pada anak itu sendiri misal ada anak yang pendiam kemudian akan berubah menjadi pribadi yang jelek setelah mengenal HP. Hal ini merupakan contoh sedikit yang di sebabkan HP.

Oleh karena itu saran saya kepada orang tua agar menjaga anaknya masing-masing dan tidak memberikan HP kepada anaknya yang masih anak-anak yang tidak baik bagi pribadi anak tersebut.

BY : Faisal @.

fatWa Muhammadiyah : MEROKOK HARAM


PP Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, merilis fatwa baru mengenai hukum merokok. Setelah meninjau kebaikan dan keburukan rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengambil kesimpulan bahwa merokok menurut hukum Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam pembahasan tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diadakan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid pada tanggal 7 Maret 2010 lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan batal.

Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas ketika memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 9 Maret 2010.

Fatwa baru ini sekaligus meninjau ulang fatwa sebelumnya yang menetapkan bahwa hukum rokok adalah mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, kata Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah sempat dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga tahun 2007. Ynag berarti boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Sehubungan dengan banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap gulungan daun tembakau ini. Karena dampak negatifnya, maka pembelian untuk merokok adalah perbuatan mubazir, katanya.

Dalam salah satu poin keputusan tersebut, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menjauhkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tukas Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan diajukan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi perintah mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga badan layanan umum, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan semua fasilitas Muhammadiyah di Indonesia.



from: google.com

BudaYa Q-ta yang Hampir Di rampas Negara lain "Tari Pendet"



Seperti kita ketahui bahwa saat ini tari pendet diklaim sebagai tarian asli oleh negara tetangga kita, malaysia. Tari pendet ini menjadi polemik yang hangat diberitakan karena ada satu tayangan iklan komersial pariwisata malaysia yang memuat adegan tarian pendet di iklan mereka yang sudah ditayangkan di banyak stasuin tv regional maupun manca negara.

Sejarah tari pendet sebenarnya sudah ada sejak lama di bali. Tarian ini termasuk yang tertua diantara tarian sejenis yang ada di pulau bali. Dari berbagai sumber yang saya temukan tercatat bahwa tahun 1950 adalah tahun dimana terciptanya tarian pendet. Sebelumnya tarian ini ada untuk upacara keagamaan dan ritual sejenis di bali.

Adalah dua seniman kelahiran Desa Sumertha, Denpasar bernama I Wayan Rindi dan Ni Ketut Reneng yang menciptakan tarian ini. Merekalah yang mengubah tarian ritual ini menjadi tarian penyambutan bagi tamu yang dilakukan empat orang penari di berbagai tempat termasuk hotel dan tempat resmi lainnya.

Pada tahun 1960an lah tarian ini diperkenalkan ke dunia internasional melalui suatu event internasional yaitu Asian games. Tari pendet ini dipertunjukkan pada upacara pembukaan Asian games di Jakarta yang dibuka oleh Presiden Soekarno.

Berdasarkan fakta fakta yang ada sebenarnya tidak ada alasan bagi malaysia untuk mengklaim budaya asli dai Bali itu menjadi budaya miliknya. Karena sudah sejak dahulu dunia internasional mengetahui bahwa tari pendet merupakan tarian asli dari Bali.

Lalu bagaimana reaksi kita sebagai bangsa yang kaya akan budaya dan sumber daya adatnya? Bangsa yang terdiri dari berbagai macam adat istiadat dan kekayaan intelektual lainnya. Haruskah kita diam saja warisan budaya kita diambil oleh negara lain?….

Sudah tugas kitalah sabagai generasi penerus untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya asli bangsa ini.

from : google.com

BATIK INDONESIA

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa). Yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Sejarah pembatikan di Indonesia berkaitan dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan kerajaan sesudahnya. Dalam beberapa catatan perkembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada kerajaan Solo dan Yogyakarta.

Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi turun menurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini beberapa motif batik tradisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.

Jenis dan corak batik tradisional tergolong amat banyak, namun corak dan variasinya sesuai dengan filosofi dan budaya masing-masing daerah yang amat beragam. Khasanah budaya bangsa Indonesia yang demikian kaya telah mendorong lahirnya berbagai corak dan jenis batik tradisional dengan ciri kekhususannya sendiri.

Perempuan-perempuan Jawa dimasa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian sehingga dimasa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan.

Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul dikenal sebagai batik cap atau batik cetak sementara batik tradisional yang diproduksi dengan tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis.

Jadi menurut teknik:

* Batik tulis adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
* Batik cap adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik yang dibentuk dengan cap (biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.

Dalam perkembangannya lambat laun kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Selanjutnya, batik yang tadinya hanya pakaian keluarga istana, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari, baik wanita maupun pria.

Sedangkan ragam corak dan warna batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas dan beberapa corak hanya boleh dipakai kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa dan juga mempopulerkan corak phoenix (burung api). Bangsa penjajah Eropa juga berminat pada batik dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah seperti gedung atau kereta kuda termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Tetapi batik tradisional tetap mempertahankan coraknya dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.

Pada awalnya baju batik kerap dikenakan pada acara resmi untuk menggantikan jas. Tetapi dalam perkembangannya pada masa Orde baru baju batik juga dipakai sebagai pakaian resmi siswa sekolah dan pegawai negeri (batik Korpri) yang menggunakan seragam batik pada hari Jumat. Perkembangan selanjutnya batik mulai bergeser menjadi pakaian sehari-hari terutama digunakan oleh kaum wanita. Sampai akhirnya setiap pegawai harus memakai batik pada setiap hari Jumat.

Bookmark and Share

ToGa (Tanaman Obat Keluarga)










Toga adalah singkatan dari tanaman obat keluarga. Tanaman obat keluarga pada hakekatnya sebidang tanah baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat dalam rangka memenuhi keperluan keluarga akan obat-obatan. Kebun tanaman obat atau bahan obat dan selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat , khususnya obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Pemanfaatan Tanaman Obat

Sejak terciptanya manusia di permukaan bumi, telah diciptakan pula alam sekitarnya mulai dari sejak itu pula manusia mulai mencoba memanfaatkan alam sekitarnya untuk memenuhi keperluan alam bagi kehidupannya, termasuk keperluan obat-obatan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan. Kenyataan menunjukkan bahwa dengan bantuan obat-obatan asal bahan alam tersebut, masyarakat dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya. Hal ini menunjukkan bahwa obat yang berasal dari sumber bahan alam khususnya tanaman telah memperlihatkan peranannya dalam penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan masyarakat.

Pemanfaatan TOGA yang digunakan untuk pengobatan gangguan kesehatan keluarga menurut gejala umum adalah:

1. Demam panas

2. Batuk

3. Sakit perut

4. Gatal-gatal



Jenis-jenis Tanaman Untuk TOGA


Jenis tanaman yang harus dibudidayakan untuk tanaman obat keluarga adalah jenis-jenis tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jenis tanaman disebutkan dalam buku pemanfaatan tanaman obat.

b. Jenis tanaman yang lazim digunakan sebagai obat didaerah pemukiman.

c. Jenis tanaman yang dapat tumbuh dan hidup dengan baik di daerah pemukiman.

d. Jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain misalnya: buah-buahan dan bumbu masak

e. Jenis tanaman yang hampir punah

f. Jenis tanaman yang masih liar

g. Jenis tanaman obat yang disebutkan dalam buku pemanfaatan tanaman adalah tanaman yang sudah lazim di tanam di pekarangan rumah atau tumbuh di daerah pemukiman.



Fungsi Toga

Salah satu fungsi Toga adalah sebagai sarana untuk mendekatkan tanaman obat kepada upaya-upaya kesehatan masyarakat yang antara lain meliputi:

1. Upaya preventif (pencegahan)

2. Upaya promotif (meniungkatkan derajat kesehatan)

3. Upaya kuratif (penyembuhan penyakit)



Selain fungsi diatas ada juga fungsi lainnya yaitu:

1. Sarana untuk memperbaiki status gizi masyarakat, sebab banyak tanaman obat yang dikenal sebagai tanaman penghasil buah-buahan atau sayur-sayuran misalnya lobak, saledri, pepaya dan lain-lain.

2. Sarana untuk pelestarian alam.

3. Apabila pembuatan tanaman obat alam tidak diikuti dengan upaya-upaya pembudidayaannya kembali, maka sumber bahan obat alam itu terutama tumbuh-tumbuhan akan mengalami kepunahan.

4. Sarana penyebaran gerakan penghijauan.

5. Untuk menghijaukan bukit-bukit yang saat ini mengalami penggundulan, dapat dianjurkan penyebarluasan penanaman tanaman obat yang berbentuk pohon-pahon misalnya pohon asam, pohon kedaung, pohon trengguli dan lain-lain.

6. Sarana untuk pemertaan pendapatan.

7. Toga disamping berfungsi sebagai sarana untuk menyediakan bahan obat bagi keluarga dapat pula berfungsi sebagai sumber penghasilan bagi keluarga tersebut.

8. Sarana keindahan.

Dengan adanya Toga dan bila di tata dengan baik maka hal ini akan menghasilkan keindahan bagi orang/masyarakat yang ada disekitarnya. Untuk menghasilkan keindahan diperlukan perawatan terhadap tanaman yang di tanam terutama yang ditanam di pekarangan rumah.

from; google.com

KOTROVERSI FOTO "PRE WEDDING"

RUMUSAN atau fatwa yang dikeluarkan dalam forum musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang mengharamkan foto prewedding, rebonding, pekerjaan tukang ojek bagi wanita serta peran aktris muslim yang memerankan tokoh Nasrani masih menuai kontroversi.

Juru bicara bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen mengakui persoalan hangat itu sedang menjadi pembicaraan di jejaring sosial facebook dan twitter. Pertemuan FMP3 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, dibagai dalam komisi A, B dan C.

Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim menyimpulkan antara lain haram pekerjaan tukang ojek untuk seorang wanita (muslimah). Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyab-buh dan yang menimbulkan fitnah. Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis taklim.

Komisi B menyimpulkan antara lain rumusan haram pada kaitan penampilan khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram karena dapat mengundang terjadinya maksiat.Gaya rambut rasta, punk dan pengetatan dengan menggunakan wama merah dan kuning juga dinyatakan haram. Sedangkan komisi C menghasilkan rumusan haram bagi seorang artis muslimah berperan sebagai orang Nasrani dan pembuatan foto prewedding (praper-nikahan).Untuk peran aktris muslimah sebagai orang Nasrani

diharamkan dengan catatan hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya. Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak.

Untuk pembuatan foto prewedding juga diharamkan. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).

Muhammad Nabiel Haroen mengatakan, rumusan itu dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi. Rumusan forum musyawarah FMP3 tersebut mendapat reaksi cukup beragam seperti diungkapkan Ketua MUI Cholil Ridwan. MUI menilai pemberian fatwa haram rebonding oleh FMP3 seJatim terlalu berlebihan.

Haram itu bukanlah kegiatan rebonding-nya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan muhrimnya.Namun, Cholil menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram bila tidak ada permintaan dari masyarakat kepada MUI. Hal senada juga disampaikan Quraish Shihab dengan alasan Allah SWT menyukai keindahan, selama keindahan tersebut tidak merugikan diri dan orang Iain.

Tidak mengherankan jika hasil forum musyawarah FMP3 tersebut menimbulkan perdebatan serta kemungkinan menimbulkan ejcses negatif. Sebab penilaian cukup beragam di kalangan ulama. Hal ini disebabkan karena "kebiasan-kebiasan" yang diharamkan tersebut selama ini sudah lazim di masyarakat sehingga ada kemungkinan menimbulkan ke-terkejutan-keterkejutan sosial.

Persoalan lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah dampak fatwa haram FMP3 khususnya di kalangan tukang ojek serta karyawan atau pengusaha bisnis foto pre-wedding.Sebab perempuan juga diharamkan naik ojek ke pasar, ke majelis taklim dan ziarah.Apalagi ada kelompok antikemapaman yang memanfaatkan hal ini untuk "memprovokasi" kalangan tukang ojek serta karyawan atau pengusaha bisnis foto prewedding berunjuk rasa.

Karena itu, suatu sikap bijaksana jika pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo serta Pondok Pesantren yang ikut dalam forum musyawarah tersebut tidak memaksakan fatwa mereka kepada masyarakat luas.Jika tetap dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan sinisme masyarakat yang menolak fatwa tersebut.

from: bataviase.co.id

KENAKALAN REMAJA


Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang. Dan saya pun pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri ketika sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya, ditangkap/diciduk POLISI akibat menjadi seorang bandar gele, atau yang lebih kita kenal dengan ganja.

Hal ini semua bisa terjadi karena adanya faktor-faktor kenakalan remaja berikut:kurangnya kasih sayang orang tua,kurangnya pengawasan dari orang tua,pergaulan dengan teman yang tidak sebaya,peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif,tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah,dasar-dasar agama yang kurang,tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya,kebasan yang berlebihan,masalah yang dipendam

Dan beberapa tips untuk mengatasi dan mencegah kenakalan remaja, yaitu:Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun,Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut,Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani,Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.,Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah,Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya,Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia. Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya,Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat CURHAT yang nyaman untuk anak anda, sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.

from; www.google.com

Efektifkah HP ?


Dewasa ini HP merupakan hal baru yang tidak asing bagi kita. Tidak seperti zaman dahulu HP hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, tetapi sekarang hampir setiap orang mempunyai HP. Tidak hanya orang dewasa saja bahkan anak-anak pun sudah banyak yang mempunyai HP. Bahkan merekapun sudah berani membawanya ke sekolah yang sebenarnya larangan membawa HP ke sekolah sudah di sahkan oleh pemerintah dari SD, SMP,dan SMA. Tapi mereka kebanyakan sudah tergiur dengan alat teknologi baru yaitu HP. Buktinya banyak siswa yang masih membawa HP dengan menyembunyikannya di tempat yang tidak di ketahui siapapun. Memang anak-anak sekarang mulai sudah terprengaruh dengan HP yang bisa merusak moral dan kepribadian jika tidak bisa memanfaatkanya dengan baik.

Merosotnya moralitas dan spiritual salah satunya disebabkan oleh HP. Sebenarnya jika direnungkan dengan baik HP itu banyak manfaatnya dan berdampak positif jika dipegang oleh pihak yang benar-benar memanfaatkan HP dengan baik dan menggunakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi jika dipegang oleh pihak yang tidak tepat maka HP akan dimanfaatkan dalam hal yang tidak baik pula misalnya ; menyimpan film porno, berpacaran dll. yang tentunya akan menjatuhkan moral generasi penerus bangsa ini yang jelasnya hal ini sangat bertentangan dengan tujuan bangsa ini yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya pengawsan oleh orang tua yang mempercayakan sepenuhnya HP kepada anaknya masing-masing. Padahal mereka tidak tahu apa yang di lakukan di luar rumah dengan HPnya. Salah satu hal besar yaitu perubahan pada anak itu sendiri misal ada anak yang pendiam kemudian akan berubah menjadi pribadi yang jelek setelah mengenal HP. Hal ini merupakan contoh sedikit yang di sebabkan HP.

Oleh karena itu saran saya kepada orang tua agar menjaga anaknya masing-masing dan tidak memberikan HP kepada anaknya yang masih anak-anak yang tidak baik bagi pribadi anak tersebut.