Sabtu, 13 Maret 2010

KOTROVERSI FOTO "PRE WEDDING"

RUMUSAN atau fatwa yang dikeluarkan dalam forum musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang mengharamkan foto prewedding, rebonding, pekerjaan tukang ojek bagi wanita serta peran aktris muslim yang memerankan tokoh Nasrani masih menuai kontroversi.

Juru bicara bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen mengakui persoalan hangat itu sedang menjadi pembicaraan di jejaring sosial facebook dan twitter. Pertemuan FMP3 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, dibagai dalam komisi A, B dan C.

Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim menyimpulkan antara lain haram pekerjaan tukang ojek untuk seorang wanita (muslimah). Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyab-buh dan yang menimbulkan fitnah. Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis taklim.

Komisi B menyimpulkan antara lain rumusan haram pada kaitan penampilan khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram karena dapat mengundang terjadinya maksiat.Gaya rambut rasta, punk dan pengetatan dengan menggunakan wama merah dan kuning juga dinyatakan haram. Sedangkan komisi C menghasilkan rumusan haram bagi seorang artis muslimah berperan sebagai orang Nasrani dan pembuatan foto prewedding (praper-nikahan).Untuk peran aktris muslimah sebagai orang Nasrani

diharamkan dengan catatan hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya. Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak.

Untuk pembuatan foto prewedding juga diharamkan. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).

Muhammad Nabiel Haroen mengatakan, rumusan itu dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi. Rumusan forum musyawarah FMP3 tersebut mendapat reaksi cukup beragam seperti diungkapkan Ketua MUI Cholil Ridwan. MUI menilai pemberian fatwa haram rebonding oleh FMP3 seJatim terlalu berlebihan.

Haram itu bukanlah kegiatan rebonding-nya namun apabila seorang wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan muhrimnya.Namun, Cholil menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram bila tidak ada permintaan dari masyarakat kepada MUI. Hal senada juga disampaikan Quraish Shihab dengan alasan Allah SWT menyukai keindahan, selama keindahan tersebut tidak merugikan diri dan orang Iain.

Tidak mengherankan jika hasil forum musyawarah FMP3 tersebut menimbulkan perdebatan serta kemungkinan menimbulkan ejcses negatif. Sebab penilaian cukup beragam di kalangan ulama. Hal ini disebabkan karena "kebiasan-kebiasan" yang diharamkan tersebut selama ini sudah lazim di masyarakat sehingga ada kemungkinan menimbulkan ke-terkejutan-keterkejutan sosial.

Persoalan lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah dampak fatwa haram FMP3 khususnya di kalangan tukang ojek serta karyawan atau pengusaha bisnis foto pre-wedding.Sebab perempuan juga diharamkan naik ojek ke pasar, ke majelis taklim dan ziarah.Apalagi ada kelompok antikemapaman yang memanfaatkan hal ini untuk "memprovokasi" kalangan tukang ojek serta karyawan atau pengusaha bisnis foto prewedding berunjuk rasa.

Karena itu, suatu sikap bijaksana jika pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo serta Pondok Pesantren yang ikut dalam forum musyawarah tersebut tidak memaksakan fatwa mereka kepada masyarakat luas.Jika tetap dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan sinisme masyarakat yang menolak fatwa tersebut.

from: bataviase.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar