Sabtu, 13 Maret 2010

fatWa Muhammadiyah : MEROKOK HARAM


PP Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, merilis fatwa baru mengenai hukum merokok. Setelah meninjau kebaikan dan keburukan rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengambil kesimpulan bahwa merokok menurut hukum Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam pembahasan tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diadakan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid pada tanggal 7 Maret 2010 lalu di Yogyakarta. Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan batal.

Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya, ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas ketika memberikan keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 9 Maret 2010.

Fatwa baru ini sekaligus meninjau ulang fatwa sebelumnya yang menetapkan bahwa hukum rokok adalah mubah. Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat, kata Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah sempat dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga tahun 2007. Ynag berarti boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Sehubungan dengan banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap gulungan daun tembakau ini. Karena dampak negatifnya, maka pembelian untuk merokok adalah perbuatan mubazir, katanya.

Dalam salah satu poin keputusan tersebut, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menjauhkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tukas Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan diajukan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi perintah mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga badan layanan umum, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan semua fasilitas Muhammadiyah di Indonesia.



from: google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar